Selasa, 29 November 2016

Bank Sentral

pengertian Bank sentral:
       Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan, di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya
  
    Menurut buku Bank sentral adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dengan fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan menendalikan sistem perbankan di mana bank sentral tersebut berada. 1

Tugas Bank Sentral
          Selain fungsi utama yang sudah dijelaskan diatas, bank sentral juga mempunyai tugas lain yang diberikan oleh pemerintah:2
  1. 1. Bertindak sebagai bank kepada pemerintah. Artinya bank sentral itu tempat penyimpan dan meminjam uang. Uang simpanan pemerintah itu biasanya berasal dari pajak dan pendapatan lainnya.
  1.  Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
  • Bank Sentral sebagai bankir : 
  • memelihara rekening pemerintah
  • memberikan pinjaman sementara
  • memberikan pinjaman khusus
  • melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
  • menerima pembayaran pajak
  • membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
  • membantu pengedaran surat berharga pemerintah
  • mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
  • mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
  • memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
  • memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
  1. 2. Sebagai bank kepada bank umum. Bank umum setelah memperoleh dana dari masyarakat, maka sebagian besar akan disalurkan kembali ke masyarakat, lainnya akan disimmpan di bank sentral baik itu karena kewajiban ataupun karena ingin mencari keamanan dan keuntungan.
  1. 3. Mengawasi kegiatan bank umum. Suatu bank (umum) yang diperbolehkan atau diijinkan berdiri/beroperasi oleh pemerintah dalam kenyataannya sering melanggar ketentuan - ketentuan yang dibuat oleh bank sentral, misalnya dalam halpemberian atau penyaluran kredit, penetapan suku bunga dan jumlah modal yang disyaratkan, dan itu akan sangat merugikan masyarakat dan sistem perbankan.
  1. 4. Regulator pasar uang/Valas. Bank sentral sangat berperan dalam menjaga kestabilan nilai kurs mata uang negaranya terhadap mata uang negara lain, tujuannya tidak lain agar kestabilan pembayaran dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan.
  1. 5. Mencetak, mengedarkan dan manarik uang. Sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, bahwa bank sentral adalah penguasa tunggal dan yang diberi hak otonom oleh pemerintah untuk menerbitkan/mencetak uang Kartal sebagai alat pembayaran yang sah
    Di Indonesia, bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia mempunyai kewenangan dalam mengatur perekonomian di Indonesia.

Kewenangan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
      Berikut ini adalah wewenang dari Bank Indonesia:
  • Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
  • Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan, agar kegiatan perbankan dapat berjalan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
  • Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank yang dilakukan dengan dua cara yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan langsung bisa berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus, yang bertujuan untuk mengetahui gambaran keadaan kuangan dan kepatuhan bank dalam menjalani peraturan yang berlaku. pengawan tidak langsung itu menggunakan alat pemantau, seperti laporan berkala yang disampaikan oleh bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.
  • Kewenangan memberikan sanksi (right to Impose Sanction), yaitu kewenangan untu memberikan sanksi sesuai dengan perundang - undangan jika ada bank yang melanggar ketentuan yang berlaku dan untuk bank yang tidak sesuai ketentuan.

Tujuan Bank SentralBank Sentral / Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Yang dilakukan dengan cara 3 Pilar sebagai berikut :
  1. Menentukan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
  2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
  3. Stabilitas Sistem Keuangan.
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
       Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, tugas utama Bank Indonesia bukan hanya menjaga stabilitas moneter, tapi juga stabilitas keuangan, berikut ini adalah peran dari Bank Indonesia:
  1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut agar dapat menciptakan kebijakan moneter yang tepat. 
  2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja keuangan yang sehat, khususny perbankan.  Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Sama seperti negara lain, sektor perbankan memilik pangsa yang dominan dalam bidang keuangan.
  3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bila terjadi kegagalan bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem pembayaran, maka akan timbul resiko potensial dan akan mengganggu kelancaran pembayaran.
  4. Melalui fungsinya, Bank Indonesia dapat mengakses informasi - informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. melalui pemantauan microprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan yang berdampak bagi sistem keuangan.
  5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem3, melalui fungsi bank sentral sebagai Lender of the Last Resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari ketidakstabilan 
Note
1Iskandar Putong, Ekonomi: Pengantar Mikro dan Makro, (Mitra Wacana Media, 2013), hlm 341.
2Iskandar Putong, Ekonomi: Pengantar Mikro dan Makro, (Mitra Wacana Media, 2013) hlm 341 – 342.
3http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/manajemen-krisis/jaring-pengaman/Contents/Default.aspx
Daftar Pustaka
Putong, Iskandar, 2013. Ekonomi: Pengantar Mikro dan Makro. Jakarta: Mitra Wacana Media. 
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/pengaturan/tujuan-dan-kewenangan/Contents/Default.aspx
 http://www.infokekinian.com/peran-fungsi-dan-tujuan-bank-sentral-bank-indonesia/
 http://infobankterbaru.blogspot.com/2015/02/pengertian-bank-sentral-tugas-fungsi.html

Pengertian Badan Eksekutif

Pengertian Badan Eksekutif
 Badan eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
 Dalam Buku Dasar - Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Prof. Miriam Budiardjo, Menurutnya Badan eksekutif itu biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara - negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara (raja atau presiden), beserta menteri – menterinya1.
Jumlah anggota eksekutif biasanya lebih sedikit, biasanya berjumlah 20 - 30 orang, sedangkan badan legislatif anggotanya bisa mencapai 1000 orang lebih. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan dapat memberi pimpinan yang tepat dan efektif.


Tugas Badan Eksekutif
Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional dalam trias politika itu hanya melaksanakan kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan oleh badan legislatif. Akan tetapi zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang - undang yang diterima oleh badan legislatif yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif. Dalam menjalanka tugasnya badan eksekutif dibantu oleh tenaga kerja yang ahli serta tersedianya macam - macam fasilitas di masing - masing kementerian.


Wewenang Badan Eksekutif
Dalam buku dasar - dasar ilmu politik (2008:296-297) Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
1.     Adiminstratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang dan peraturan perundang - undangan lainnya.
2.   Legislatif, yaitu membuat rancangan perundang - undangan dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat.
3.     Keamanan, yaitu kekuasaan yang mengatur polisi dan angkatan bersenjata.
4.     Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.     Diplomatik, yaitu kekuaaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain


Fungsi-fungsi eksekutif
              Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
          Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. 
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya.


Beberapa Macam Badan Eksekutif
Masing - masing badan eksekutif mempunyai variasinya tersendiri, berikut adalah beberapa  macam - macam badan eksekutif.
1.   Sistem Parlementer dengan Parliementary Executive, dalam sistem ini badan eksekutif dan legislatif a satu sama lain. kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang "bertanggung jawab", diharapkan dapat mencerminkan kekuatan plitik dalam badan legislatif yang mendukungknya, hidup dan matinya kabinet dalam sistem ini bergantung pada dukungan dari badan eksekutif.
2. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive, dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif bergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu, dalam sistem ini kedudukan badan ekekutif lebih kuat ketimbang badan legislatif.

 
Badan Eksekutif di Indonesia
Dalam masa pra-demokrasi terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat diganggu gugat dan menteri - menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri. Kabinet pada masa ini disebut sebagai Kabinet Presidensial yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta. 
Jumlah menteri dalam masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar 16 orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar antara 18 dan 25 orang. Dalam masa masa pemerintahan ini presiden memegang kekuasaan selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan - peraturan dalam undang - undang dasar dan dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang - undang.
Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup, begitu pula pejabat teras badan legislatif dan dari badan yudikatif di beri status menteri.
Dalam masa Orde Baru ketetapan MPRS yang memberi kedudukan seumur hidup kepada Ir. Soekarno dibatalkan. Dengan ketetapan MPRS No. XXXXIV tahun 1968 jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden sementara belum diisi. Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR memilih Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Perkembangan politik di Indonesia pada masa - masa awal Orde Baru menunjukkan peran Presiden Soeharto yang semakin dominan ini terlihat dari keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk swasembada beras pada pertengahan dekade 1980-an, yang jelas memberikan kedudukan yang dominan bagi Presiden Soeharto, tetapi dominasinya dalam dunia politik menghasilkan penyelewangan kekuasaan. Penyelewangan kekuasaan ini semakin hebat menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.
Ternyata kesabaran itu ada batasnya, kekuasaan yang dominan menghasilkan penyelewangan politik yang meluas dan berujung pada praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan benar saja gerakan mahasiswa mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan mahasiswa tersebut dengan cara menduduki gedung DPR dan desakan rakyat akhirnya membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 20 Mei 1998. 
Masa sesudah Orde Baru itu dikenal sebagai Orde Reformasi, pada masa Reformasi yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang adalah melakukan perubahan - perubahan politik sehingga sistem politik di Indonesia menjadi lebih demokratis. Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara drastis sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil amandemen. 
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden/wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, UUD 1945 hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR. Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh MPR. Bila DPR melihat presiden telah menyimpang dari GBHN (Garis Besar Haluan Negara) atau telah melakukan kebijakan yang berbeda dari pandangan DPR, maka DPR dapat mengajak MPR melakukan sidang istimewa untuk melakukan pemecatan pada presiden. Proses pemecatan ini juga melalui proses yang panjang karena harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. 
Amandemen UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam fungsi lembaga legislatif. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR. Presiden dibawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah politik begitu juga sebaliknya.
Note
1Miriam Budiardo, Dasar – Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka, 2008) hlm 295
Daftar Pustaka
1. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka