Pengertian Badan Eksekutif
Badan eksekutif adalah salah satu cabang
pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk
menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Dalam Buku Dasar - Dasar Ilmu Politik yang
ditulis oleh Prof. Miriam Budiardjo, Menurutnya Badan eksekutif itu biasanya dipegang oleh
badan eksekutif. Di
negara - negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara
(raja atau presiden), beserta menteri – menterinya1.
Jumlah
anggota eksekutif biasanya lebih sedikit, biasanya berjumlah 20 - 30 orang,
sedangkan badan legislatif anggotanya bisa mencapai 1000 orang lebih. Badan
eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan dapat memberi pimpinan yang
tepat dan efektif.
Tugas Badan Eksekutif
Tugas
badan eksekutif menurut tafsiran tradisional dalam trias politika itu hanya
melaksanakan kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan oleh badan legislatif.
Akan tetapi zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang -
undang yang diterima oleh badan legislatif yang harus dilaksanakan oleh badan
eksekutif. Dalam menjalanka tugasnya badan eksekutif dibantu oleh tenaga kerja
yang ahli serta tersedianya macam - macam fasilitas di masing - masing
kementerian.
Wewenang Badan Eksekutif
Dalam
buku dasar - dasar ilmu politik (2008:296-297) Kekuasaan eksekutif mencakup
beberapa bidang:
1. Adiminstratif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang dan peraturan perundang -
undangan lainnya.
2. Legislatif,
yaitu membuat rancangan perundang - undangan dan membimbingnya dalam badan
perwakilan rakyat.
3. Keamanan,
yaitu kekuasaan yang mengatur polisi dan angkatan bersenjata.
4.
Yudikatif, memberi
grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Diplomatik,
yaitu kekuaaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain
Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh
Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi
seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol
suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh
seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu
presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan
di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili
negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada
DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak
sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga
merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya.
Beberapa
Macam Badan Eksekutif
Masing
- masing badan eksekutif mempunyai variasinya tersendiri, berikut adalah
beberapa macam - macam badan
eksekutif.
1. Sistem Parlementer dengan Parliementary
Executive, dalam sistem ini badan
eksekutif dan legislatif a satu sama lain. kabinet, sebagai bagian dari badan
eksekutif yang "bertanggung jawab", diharapkan dapat mencerminkan kekuatan
plitik dalam badan legislatif yang mendukungknya, hidup dan matinya kabinet
dalam sistem ini bergantung pada dukungan dari badan eksekutif.
2. Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau
Non-Parliamentary Executive, dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif bergantung
pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu,
dalam sistem ini kedudukan badan ekekutif lebih kuat ketimbang badan
legislatif.
Badan Eksekutif di
Indonesia
Dalam masa pra-demokrasi terpimpin, yaitu
November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas
Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat diganggu gugat dan menteri -
menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas
tanggung jawab menteri. Kabinet pada masa ini disebut sebagai Kabinet
Presidensial yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta.
Jumlah
menteri dalam masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar 16 orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar
antara 18 dan 25 orang. Dalam masa masa pemerintahan ini presiden memegang
kekuasaan selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan - peraturan
dalam undang - undang dasar dan dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu
undang - undang.
Dalam
masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya
untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai
presiden seumur hidup, begitu pula pejabat teras badan legislatif dan dari
badan yudikatif di beri status menteri.
Dalam
masa Orde Baru ketetapan MPRS yang memberi kedudukan seumur hidup kepada Ir.
Soekarno dibatalkan. Dengan ketetapan MPRS
No. XXXXIV tahun 1968 jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden.
Jabatan wakil presiden sementara belum diisi. Dalam sidangnya pada tahun 1973
MPR memilih Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri
Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Perkembangan politik di Indonesia pada masa -
masa awal Orde Baru menunjukkan peran Presiden Soeharto yang semakin dominan
ini terlihat dari keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi, termasuk
swasembada beras pada pertengahan dekade 1980-an, yang jelas memberikan
kedudukan yang dominan bagi Presiden Soeharto, tetapi dominasinya dalam dunia
politik menghasilkan penyelewangan kekuasaan. Penyelewangan kekuasaan ini
semakin hebat menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.
Ternyata kesabaran itu ada batasnya, kekuasaan
yang dominan menghasilkan penyelewangan politik yang meluas dan berujung pada
praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan benar saja gerakan
mahasiswa mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan mahasiswa
tersebut dengan cara menduduki gedung DPR dan desakan rakyat akhirnya membuat
Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 20 Mei
1998.
Masa sesudah Orde Baru itu dikenal sebagai Orde
Reformasi, pada masa Reformasi yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang
adalah melakukan perubahan - perubahan politik sehingga sistem politik di
Indonesia menjadi lebih demokratis. Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde
Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara drastis
sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil
amandemen.
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem
presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih
presiden/wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, UUD 1945
hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR.
Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh
MPR. Bila DPR melihat presiden telah menyimpang dari GBHN (Garis Besar Haluan
Negara) atau telah melakukan kebijakan yang berbeda dari pandangan DPR, maka
DPR dapat mengajak MPR melakukan sidang istimewa untuk melakukan pemecatan pada
presiden. Proses pemecatan ini juga melalui proses yang panjang karena harus
diverifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi.
Amandemen
UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam fungsi lembaga legislatif. Pasal 20
ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR.
Presiden dibawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem
presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena
masalah politik begitu juga sebaliknya.
Note
1Miriam
Budiardo, Dasar – Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka, 2008) hlm 295
Daftar Pustaka
1. Budiardjo, Miriam. 2008.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka